Wednesday, September 19, 2007

Gender dan Politik - Masuknya Wanita ke Sektor Publik



Di akhir abad ke-20,berbagai konferensi dan konsensus mulai muncul sebagai bentuk kesadaran dunia internasional akan hak-hak wanita. Kongres-kongres tersebut antara lain International Women’s Year Conference (1975) dan The United Nations Fourth World Conference on Women di Beijing (1995). Kesadaran akan perlunya eksistensi perempuan untuk dilindungi pun semakin besar dari masa ke masa.


Seperti diharapkan, negara-negara maju sangat mendukung terbentuknya potensi perempuan di negaranya yang lebih kuat lagi. Didukung pula dengan nilai-nilai kesetaraan yang lebih memadai dibandingkan negara-negara sedang berkembang, perlindungan terhadap hak perempuan pun mulai dibangun dan diberikan dasar hukumnya.

Dalam perspektif dunia barat, konsep feminisme dan hak-hak wanita memang masih sedikit terasa asing dan bahkan kurang populer di kalangan perempuan sendiri. Padahal setidaknya ada beberapa hal krusial yang telah ditetapkan sebagai parameter keberhasilan pemberdayaan gender oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu tentang status ekonomi yang relatif, penghasilan yang memadai, serta akses terhadap posisi parlemen dan profesionalitas.

Hal-hal seperti itulah yang turut menumbuhsuburkan kejayaan dan kepopuleran feminisme di dunia barat pada khususnya. Perempuan mulai sadar akan haknya dan mulai berjuang untuk mendapatkan kesetaraan dengan laki-laki, terutama dalam hak dan kewajibannya. Transisi paling penting yang menandai perubahan paradigma peranan perempuan ini adalah mulai masuknya perempuan ke dalam sektor publik yang sebelumnya didominasi laki-laki.


Pendekatan feminis radikal sangat tepat digunakan dalam kajian yang lebih dalam mengenai peran perempuan dalam sektor publik. Perempuan mulai memperluas fungsinya dari sektor privat atau rumah tangga menuju sektor publik atau disebut pelayanan masyarakat. Keberadaan tersebut ditopang oleh diratifikasinya berbagai konvensi oleh negara maju seperti The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women pada 1999 yang mendesak negara untuk membentuk hukum yang melindungi perempuan beserta hak-haknya.

Sebagai negara pendukung utama hak asasi manusia, Amerika Serikat lagi-lagi menjadi pemain utama dalam penegakan hak perempuan. Sejak diberikannya hak politik bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum di awal kemerdekaan Amerika, peranan perempuan untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik terus diakomodasi oleh pemerintah.

Selain itu kemerdekaan untuk berpartisipasi atau berkumpul dan berserikat di negara berkembang jauh lebih buruk dibandingkan di negara maju. Feminis radikal berpendapat bahwa keadaan ini bersumber pada satu akar masalah yaitu sistem patriarki yang sangat ketat diberlakukan di negara berkembang. Terbukti dengan partisipasi politik perempuan Indonesia yang sangat kurang walaupun telah diberlakukan kuota parlemen sebanyak 30 % bagi perempuan. Pandangan bahwa panggung politik adalah masih milik laki-laki sangat berperan dalam kasus ini. Belum lagi kurang adanya pendidikan dan penanaman pemahaman kesetaraan gender dalam tingkat keluarga sampai masyarakat luas.

Sedangkan di negara maju, perempuan sudah diakui kontribusinya, terutama bagi negara dan masyarakat. Sistem patriarki perlahan lebih fleksibel dan mengabsorpsi kepentingan perempuan. Adanya kesamaan penghargaan gender membuat iklim bermasyarakat menjadi lebih adil bagi perempuan. Akses terhadap pekerjaan dan patisipasi politik lebih merata berdasarkan prinsip hak asasi yang lebih populer di dunia barat kontemporer.

Pada intinya, hambatan budaya menjadi faktor yang signifikan dalam meninjau intensitas peranan perempuan dalam sektor publik. Kegley dan Wittkopf (2001) menjelaskan bahwa tendensi negara berkembang dalam menyikapi peranan gender adalah melalui kacamata tradisi budaya dan kepercayaan setempat, yang dirasa sangat kuat dan adanya asumsi bahwa perempuan tidak membutuhkan apa yang dipunyai laki-laki.

Sedangkan pembedaan gender sudah semakin memudar dalam perspektif barat, di mana isu mengenai hak perempuan serta pemberdayaan perempuan lebih dominan mewarnai dinamika perkembangan perempuan dalam sektor publik. Terlebih lagi sektor privat juga terkena imbas dari perluasan peranan perempuan ini. Terdapat asumsi bahwa terbukanya akses penididikan bagi perempuan biasanya berhubungan dengan penundaan pernikahan, peningkatan peran dalam urusan keluarga, dan adanya kecenderungan untuk melahirkan sedikit anak saja, agar mereka dapat bekerja.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa globalisasi dan media juga turut mendukung persebaran ide-ide peningkatan peranan perempuan dalam sektor publik. Kampanye dan pemberitaan yang marak memicu masalah gender menjadi signifikan sebagai suatu isu. Intensitas kampanye dan gerakan pemberdayaan perempuan lebih marak di negara maju karena kesadaran mereka lebih tinggi.

Contoh yang paling deskriptif mengenai perbedaan penghargaan peranan wanita antara negara maju dan negara berkembang adalah sebagai berikut. Pada 1893, Selandia Baru menjadi negara pertama yang memberikan wanita hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Sedangkan perempuan Kuwait pada tahun 1998 masih berjuang untuk mendapatkan hak yang sama. Dengan pemenuhan hak politik dan ekonomi, peranan di sektor publik dapat lebih berkembang dan diterima masyarakat sebagai perubahan perspektif ke arah yang lebih baik terhadap peranan perempuan itu sendiri.

3 comments:

Anonymous said...

tulisan mbak Eva menarik perhatian. Apalagi membahasa kesetaraan gender. Namun yang perlu diperhatikan juga semangat yang ingin disebarkan kepada pembaca bahwasanya faham gender bukan yang liberal, kebablasan dengan meninggalkan akar kearifan lokal ke-Indonesia-an. Terima kasih

Anonymous said...

tapi ada satu hal yang kurang bahwa konsepsi gender semata-mata hanya untuk kaum perempuan saja.padahal gender itu sendiri adalah pola dan kontruksi sosial dan siapa saja bisa masuk ke dalamnya. gender bukan eklusif tetapi inherent. gender bukan untuk kaum perempuan tetapi untuk semua. tetapi gender akan tidak berlaku di Indonesia karena kuatnya dominasi doktrin agama budaya dan politik patriarkhi.

Anonymous said...

bnetuk kekalahan teorisasi gender adalah adanya doktrin agama dan relasi kuasa antara zat kodrati dan adi kodrati. kearifan_lokal@plasa.com